Yushi Dinda Aisha 41151010210019, 2025 “PENETAPAN PIDANA DENDA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL” Skripsi
Abstract
Esensi dampak dari tindak pidana pelecehan seksual pada korban tetap harus menjadi perhatian, setelah terjadi tindak pidana tersebut maka korban memerlukan upaya hukum untuk melindungi hak-hak korban. Upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Ketidakpuasan Jaksa didasarkan pada pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim dinilai tidak sebanding dan tidak sesuai dengan tuntutan. Banding diajukan dengan harapan agar putusan pengadilan dapat mengakomodasi tuntutan semula, terutama dalam hal besaran pidana denda. Namun, hasil dari putusan banding justru berbanding terbalik, hukuman yang dijatuhkan terutama dari segi pidana denda menjadi lebih ringan dibandingkan dengan putusan sebelumnya. Meskipun terasa tidak adil, tetap terdapat beberapa alasan hukum didalamnya. Korban tindak pidana pelecehan seksual jika merasa tidak puas dengan hasil banding masih terdapat upaya hukum lainnya. Upaya Hukum tersebut tetap harus memenuhi rasa keadilan bagi korban dan tidak hanya berfokus pada hukuman pelaku. Upaya Hukum: Kasasi, Peninjauan Kembali, Bantuan Hukum, Restitusi dan Kompensasi, Rehabilitasi.