TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS TANAH YANG MERUPAKAN OBJEK SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Putri Dzikra Azizah, 2025 TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS TANAH YANG MERUPAKAN OBJEK SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG Skripsi

Abstract

Pada masa sekarang ini dijumpai masalah-masalah sengketa tanah yang terjadi di lingkungan sekitar. Salah satu contohnya adalah mendirikan bangunan tanpa izin atau tanpa suatu dasar apapun di atas tanah sengketa, juga upaya hukumnya jika bangunan didirikan ditanah orang lain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yuridis normatif. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Status kepemilikan bangunan yang didirikan di atas tanah yang merupakan objek sengketa adalah bisa menjadi perbuatan melawan hukum jika melanggar aturan dan merugikan orang lain.  Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya wajib menggantikan kerugian tersebut. Kata Kunci : Pendirian Bangunan, Tanah, Objek Sengketa

Citation:
Author:
Putri Dzikra Azizah
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025