YAYAT AGUS TOPAN, 2020 TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM LP NOMOR : POL/465/B/VIII/2019/JBR/RESTABESAR BANDUNG/POLSEK CIDADAP Legal memorandum
Abstract
Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 21 KUHAP, namun di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Sektor Cidadap terdapat para pelaku tindak pidana pemerkosaan, yaitu Usep Komarudin alias Useng, Ihsan dan Ajat, yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Usep Komarudin alias Useng, Ihsan dan Ajat dapat dijerat oleh Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 285 serta Pasal 55 KUHP ? serta bagaimanakah tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian terhadap Usep Komarudin alias Useng, Ihsan dan Ajat yang telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Sania Witri Nurjanah ? Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan rumusan delik maka perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sehingga para pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 serta Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP para pelaku seharusnya dilakukan penahanan oleh Pihak Kepolisian.