Sandra Oktaviani 41151015210229, 2025 PERTANGGUNGJAWABAN PMI BANGKALAN TERHADAP LIMBAH B3 KANTONG DARAH HIV BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH Skripsi
Abstract
Di dalam Pengelolaan limbah infeksius B3 khususnya limbah kantong darah HIV menjadi aspek penting dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan. Limbah B3 memiliki potensi besar untuk menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, PMI tidak melakukan upaya pertanggungjawaban daerah sekitar lingkungan tersebut, sehingga akan menimbulkan pencemaran terutama penurunan kesehatan lingkungan, estetika lingkungan sekitar, kerugian masyarakat dan akan ada terganggunya ekosistem alami dan dapat mengubah sistem ekologis suatu kawasan, yang akibat-akibatnya tidak dapat diketahui. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan pemeriksaan teori, gagasan, dan hukum yang berlaku untuk menganalisis dan memahami penelitian, dengan penelitian hukum yang memandang hukum sebagai seperangkat standar terstruktur, yang mencakup prinsip-prinsip, norma-norma, peraturan perundang-undangan, dan perjanjian. Adapun hasil penelitian masalah dalam penelitian ini adalah menjadi evaluasi dalam pertanggungjawaban pihak PMI Bangkalan harus mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2020, lalu Upaya Hukum Ganti Rugi atas Pencemaran Lingkungan Dalam Pengelolaan Limbah B3 pihak PMI Bangkalan harus melaksanakannya pemulihan hal ini di atur di dalam Pasal 54 Aayat 1 dan 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009, dengan asas Tanggung jawab mutlak (Strict Liability) merupakan pemikiran yang disampaikan di dalam Pasal 88 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup menyatakan, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.