PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP OVERCLAIMBAHAN KANDUNGAN PADA SKINCARE

Tsara Rafa Nafisah Sumarya, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP OVERCLAIMBAHAN KANDUNGAN PADA SKINCARE Skripsi

Abstract

Perkembangan industri skincare di Indonesia berkembang semakin pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan kulit. Dalam upaya menarik minat konsumen, banyak pelaku usaha skincare menggunakan klaim bahan aktif seperti Niacinamide atau Retinol dengan kadar tinggi sebagai daya tarik utama produk mereka. Namun, dalam praktiknya klaim tersebut sering kali tidak sesuai, sehingga disebut sebagai fenomena overclaim. Fenomena ini menjadi sorotan publik setelah beberapa analisis independen mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kadar bahan aktif yang diklaim dengan hasil uji laboratorium. Maka, Hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan dari adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana tanggung jawab hukum dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas perbuatan pelaku usaha yang melakukan overclaim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan analisis deskriftif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang didapat dari wawancara dengan pihak BPOM serta wawancara dengan konsumen yang terdampak dan juga data sekunder. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki kasus produk yang melakukan overclaimuntuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dari para pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukan bahwa fenomena overclaimtelah melanggar kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib bertanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain tanggung jawab pelaku usaha, pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sangat penting. Meskipun BPOM telah menetapkan regulasi dan sistem pengawasan pre-market dan postmarket, masih terdapat pelaku usaha yang lolos dari pengawasan atau tidak sepenuhnya mematuhi aturan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, pemberian sanksi yang tegas, transparan dan juga laporan dari konsumen sangat diperlukan agar pelaku usaha lebih disiplin dan jujur dalam memasarkan produknya. Kata Kunci : Overclaim, Skincare , Perlindungan Konsumen , Tanggung Jawab Hukum, Klaim Bahan Aktif

Citation:
Author:
Tsara Rafa Nafisah Sumarya
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025