Rendy Agustin Anugrah Pratama 41151010200192, 2025 TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA LAYANAN TONTONAN GRATIS LAYAR KACA 21 ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Skripsi
Abstract
Penyebaran film secara ilegal sudah termasuk pada pelanggaran hak cipta dibidang sinematografi, walau tersedia secara gratis namun tidak menutup kemungkinan bahwa pengguna media sosial dengan secara sengaja atau tidak sengaja menyebarkan flilm secara illegal. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Tanggung jawab penyedia layanan tontonan gratis Layar Kaca 21 atas pelanggaran hak cipta dilihat dari Undang-Undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2) Langkah pencegahan pelanggaran hak cipta terhadap tontonan gratis yang tersedia dari situs ilegal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder, bahan hukum primer berupa undang- undang yang terkait dengan materi penelitian sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, skripsi-skripsi dan karya tulis ilmiah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembajakan film adalah aktivitas ilegal dan tidak ada izin untuk menyalin dan mendistribusikannya melalui aplikasi atau situs web. Dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta, hukum perdata membebankan tanggung jawab atas perbuatan yang melanggar menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang mengatur bahwa segala perbuatan pelanggaran dan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain harus diganti kerugiannya sesuai dengan penyebab kerugian tersebut. Peran pemerintah dalam melindungi karya kreatif yang masuk di website atau halaman web untuk dilihat dan diunduh secara gratis adalah dengan memberikan perlindungan hukum. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran hak cipta maka dapat dilakukan upaya pencegahan secara preventif dan represif. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Hak Cipta