ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN GARUT DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGEOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

SYALLUNNISA AZ-ZAHRA 41151010210091, 2025 ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN GARUT DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGEOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Kabupaten Garut mengalami kondisi overload dengan kapasitas ideal 300 ton per hari namun harus menangani 350-400 ton sampah harian, menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penelitian ini menganalisis implementasi perlindungan hukum preventif dan represif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut serta pertanggungjawaban perdata berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam mengatasi dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan TPA yang tidak optimal. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam kepada Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat terdampak, dan tokoh masyarakat, data dianalisis menggunakan teknik triangulasi dan analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif telah dibangun melalui Perda Garut No. 12 Tahun 2015, AMDAL yang diperbaharui tahun 2018, dan Izin Lingkungan tahun 2018, namun implementasinya terkendala keterbatasan anggaran, teknologi, dan SDM kompeten. Perlindungan hukum represif diwujudkan melalui penanganan 47 pengaduan masyarakat periode 2020-2024, program kompensasi, dan penegakan hukum administratif, termasuk penyelesaian kasus pencemaran lindi tahun 2022 yang melibatkan 27 kepala keluarga melalui mediasi dengan kompensasi Rp 850 juta. Pertanggungjawaban perdata didasarkan pada prinsip strict liability dan polluter pays principle, sebagaimana tercermin dalam penanganan kasus kebakaran TPA Juli 2023 yang berlangsung hampir dua pekan, menunjukkan kompleksitas pertanggungjawaban yang mencakup ganti rugi kesehatan, pemulihan lingkungan, dan perbaikan sistem pengelolaan. Kata Kunci: Tempat Pemrosesan Akhir, perlindungan hukum lingkungan, pertanggungjawaban perdata, pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah, strict liability, polluter pays princi

Citation:
Author:
SYALLUNNISA AZ-ZAHRA 41151010210091
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025