PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA SEPEDA MOTOR DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN PANGANDARAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

SULTHAN MUBIINA SYAH NPM 41151010210085, 2025 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA SEPEDA MOTOR DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN PANGANDARAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN Skripsi

Abstract

Pengguna sepeda motor terhadap anak di bawah umur sehingga sering terjadi kecelakaan. Pelaku usaha juga kurang memperhatikan keselamatan dari penyewa tersebut, dalam segi keamanan yang sangat minim dalam menyewakan sepeda motor pemilik kendaraan tidak menyediakan helm dalam menunjang keamanan bagi si penyewa tersebut. Penegakan terhadap pengguna sepeda motor di bawah umur tertuang di dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkuitan jalan, Penegakan hukum tersebut terdapat adanya suatu kelemahan penerapan suatu aturan pada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang berkaitan dengan pengguna sepeda motor di bawah umur. Identifikasi masalah dalam skripsi ini adalah sebagai Berikut : bagaimana bentuk penegakan hukum dari kepolisian yang menyewakan sepeda motor apabaila terjadi kecelakaan khususnya anak di bawah umur, bagaimana Upaya dan kendala kepolisian untuk mengatasi kecelakaan sepeda motor yang di timbulkan oleh pengendara anak di bawah umur Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan pihak terkait, serta data sekunder dari studi literatur dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengendara di bawah umur masih belum optimal akibat berbagai faktor seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pengawasan orang tua, serta keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah secara tegas mengatur batas usia minimal pengendara, pelanggaran masih sering terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas dan konsisten. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha rental motor di hubungkan dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Di Kabupaten Pangandaran belum dilaksanakan secara optimal karena kurangnya kesadaran pengguna sepeda motor di bawah umur terhadap aturan dan himbauan Kepolisian Resor Pangandaran. Adapun kendala yang ditimbulkan yaitu keterbatasan personel, pelaku, keluarga, dan masyarakat sekitar tidak sadar akan keselamatan berkendara. Serta upaya yang dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Serta melakukan patroli terhadap pelaku usaha rental motor di Wilayah Kabupaten Pangandaran dan memberikan sanksi berupa penilangan, agar para pelaku usaha rental motor mengikuti aturan. Bagi pihak pemerintah diperlukan adanya penanganan yang serius terhadap pelaku usaha rental motor yang tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya lebih giat lagi dalam melakukan sosialisasi mengenai kewajiban para pelaku usaha dalam upaya mengutamakan keselamatan para wisatawan dan agar para pelaku rental motor yang tidak sesuai ini agar patuh dan sadar untuk menjalankan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Citation:
Author:
SULTHAN MUBIINA SYAH NPM 41151010210085
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025