IMPLEMENTASI AZAS CEPAT, SEDERHANA DAN MURAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA BERDASARKAN KUHAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

PAULANA CHRISTIAN SURYAWIN NPM 41151010210118, 2025 IMPLEMENTASI AZAS CEPAT, SEDERHANA DAN MURAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA BERDASARKAN KUHAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Skripsi

Abstract

Sistem hukum pidana Indonesia telah mengalami proses transformasi melalui adaptasi dan reformasi hukum. Implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas proses peradilan. Namun, implementasi asas ini dalam penanganan perkara tindak pidana, termasuk kasus pembunuhan, masih menghadapi tantangan signifikan, seperti birokrasi yang berbelit-belit, keterbatasan sumber daya, dan ketimpangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Penelitian ini mengeksplorasi penerapan asas tersebut dalam kasus pembunuhan dengan fokus pada efektivitas praperadilan sebagai mekanisme awal untuk memastikan keabsahan dan transparansi proses hukum. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, dan penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang undangan (Statute approach ) dan berdasarkan sumber data primer yang berasal dari KUHP,KUHAP, dan Putusan pengadilan.sementara data sekunder berasal dari literatur hukum terkait dengan mengumpulkan data dan melakukan analisis dokumen dan studi kepustakaan dan melakukan analisis data melalui analisis isi,wacana,dan komaratif untuk menilai penerapan asas peradilan cepat,sederhana dan ringan dalam kasus pembunuhan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan murah (contante justitie) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Prinsip ini diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang bertujuan menciptakan proses peradilan yang efisien, transparan, dan terjangkau. Dalam kasus ini, asas peradilan cepat tercermin dari keberhasilan polisi menangkap delapan tersangka hanya dalam empat hari. Asas peradilan sederhana juga belum sepenuhnya terpenuhi. Kompleksitas kasus pembunuhan Vina melibatkan tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan yang berbelit-belit, termasuk perdebatan tentang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang terlambat dan memicu ketidakpastian hukum. Selain itu, perumusan dakwaan yang kurang lengkap—seperti tidak mencakup dugaan asusila—juga memperlihatkan proses hukum yang kurang sederhana. Dari segi biaya, lamanya proses hingga PK delapan tahun setelah putusan awal berpotensi menambah beban finansial, yang bertentangan dengan asas biaya ringan. Analisis ini menunjukkan bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan murah membutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga, pemanfaatan teknologi, serta manajemen kasus yang lebih efisien. Perspektif teori keadilan prosedural dan sistem peradilan terpadu menggarisbawahi pentingnya proses yang transparan dan terkoordinasi untuk memenuhi jaminan hukum.

Citation:
Author:
PAULANA CHRISTIAN SURYAWIN NPM 41151010210118
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025