MUHAMAD AFRIZAL RIFALDY 41151015220217, 2025 GANTI RUGI TERHADAP MASYARAKAT TERKENA DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN AIR SUNGAI DI KABUPATEN BANDUNG DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH PERDATA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM Skripsi
Abstract
Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi lingungan hidup untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, khususnya pencemaran air sungai. Hal tersebut sesuai dengan prinsip pada hukum lingkungan yaitu prinsip pencemar membayar. Adapun permasalahannya: Bagaimana Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Masyarakat Terkena Dampak Pencemaran Lingkungan Air Sungai di Kabupaten Bandung Di Hubungkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum? Bagaimana Kendala dan Upaya Ganti Rugi Terhadap Masyarakat Terkena Dampak Pencemaran Lingkungan Air Sungai Kabupaten Bandung Di Hubungkan Dengan Pasal 1365 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Ganti Rugi Terhadap Masyarakat Terkena Dampak Pencemaran Lingkungan Air Sungai. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Ganti Rugi Terhadap Masyarakat Terkena Dampak Pencemaran Lingkungan Air Sungai di Kabupaten Bandung Di Hubungkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak bisa ditentukan nilainya karena harus melihat batas ambang dari polusi air sungainya Pasal 87 (1). Ketentuan mengenai PMH di dalam Undang Undang Lingkungan Hidup dapat memuat unsur sebagai berikut. Pertama, bahwa pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup adalah perbuatan yang melawan hukum. Kedua, bahwa pencemaran tersebut diakibatkan oleh adanya kesalahan (fault). Ketiga, pencemaran tersebut menimbulkan kerugian. Keempat, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum pencemaran dengan kerugian. Kendala dan Upaya Ganti Rugi Terhadap Masyarakat Terkena Dampak Pencemaran Lingkungan Air Sungai di Kabupaten Bandung yang Dilakukan Perusahaan Di Hubungkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata adalah cuaca yang tidak stabil, pengambilan sampel dan pengujian parameter kualitas lingkungan merupakan tugas yang sulit. Kendala seperti jumlah petugas dan SDM yang terbatas, pengawasan pemerintah yang terbatas, lokasi yang sulit dijangkau, masalah keuangan.