Chika Anandari Asih 41151010210026, 2025 AKIBAT HUKUM PENOLAKAN KLAIM GARANSI KONSUMEN PRODUK ELEKTRONIK YANG RUSAK DI APLIKASI SHOPEE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa pelaku usaha wajib untuk memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Namun dalam praktiknya ditemukan jual beli produk elektronik di aplikasi Shopee, yang mana penjual tidak memberikan klaim garansi kepada konsumen. Adapun permasalahannya yaitu bagaimana akibat hukum penolakan klaim garansi konsumen produk elektronik yang rusak di aplikasi Shopee serta bagaimana mekanisme ganti rugi akibat penolakan klaim garansi konsumen produk elektronik yang rusak di aplikasi Shopee. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Akibat Hukum Penolakan Klaim Garansi Konsumen Produk Elektronik Yang Rusak Di Aplikasi Shopee Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akibat Hukum Penolakan Klaim Garansi Konsumen Produk Elektronik Yang Rusak Di Aplikasi Shopee adalah konsumen mendapatkan kerugian materiil seperti barang yang diterima tidak berfungsi dengan baik, konsumen tidak mendapatkan pengembalian dana atau penggantian barang dan penolakan pengajuan klaim oleh Shopee, serta kerugian immateriil yang dialami oleh konsumen yaitu berupa rasa kecewa terhadap tindakan Shopee. Mekanisme ganti rugi akibat penolakan klaim garansi konsumen produk elektronik yang rusak di aplikasi Shopee mencakup pengumpulan bukti, pengajuan melalui aplikasi, dan peninjauan oleh pihak Shopee serta konsumen perlu memperhatikan waktu prngajuan untuk memastikan klaim dapat diproses dengan baik.