TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENGADAAN BARANG FASHION YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1234 DAN 1320 KUHPERDATA

Tarisa Fauziah Apandi 41151010210029, 2025 TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENGADAAN BARANG FASHION YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1234 DAN 1320 KUHPERDATA Skripsi

Abstract

Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam perikatan. Perikatan ini diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata, sedangkan konsekuensi hukum dari wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Jika debitur lalai memenuhi kewajibannya, kreditur berhak menuntut ganti rugi dan sanksi lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Wanprestasi adalah akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang sah, yang syarat-syarat sahnya diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1320 berperan sebagai dasar hukum bagi perikatan dalam perjanjian, dan wanprestasi merupakan konsekuensi dari tidak dipenuhinya kewajiban tersebut. Pada realitanya, suatu perjanjin tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Kelalaian dalam memenuhi prestasi tidak selalu bisa dihindari. Oleh karena itu, sebuah wanprestasi sering terjadi dalam suatu perjanjian khususnya pada perjanjian kerja sama. Seperti yang terjadi dalam Pengadaan Barang Fashion. Adapun tujuan penelitian mengetahui Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Barang Fashion Yang Dihubungkan Dengan Pasal 1234 Dan 1320 KUHPerdata. Mengetahui Solusi Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Barang Fashion Yang Dihubungkan Dengan Pasal 1234 Dan 1320 KUHPerdata. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Barang Fashion Yang Dihubungkan Dengan Pasal 1234 Dan 1320 KUHPerdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Barang Fashion Yang Dihubungkan Dengan Pasal 1234 Dan 1320 KUHPerdata adalah kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya, seperti tidak memenuhi, menunda, atau melaksanakan kewajiban yang tidak sesuai perjanjian, yang dapat mengakibatkan ganti rugi. Akibat Hukum Wanprestasi: Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi (biaya, kerugian, dan bunga), Pihak yang dirugikan berhak menuntut pembatalan perjanjian, Pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian. Solusi Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Pengadaan Barang Fashion Yang Dihubungkan Dengan Pasal 1234 Dan 1320 KUHPerdata adalah ada dua cara yaitu penyelesaian melalui litigasi dan penyelesaian melalui non litigasi. Penyelesaian litigasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan Penyelesaian non litigasi yaitu proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa non litigasi dapat melalui arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negoisasi, mediasi, dan konsiliasi).

Citation:
Author:
Tarisa Fauziah Apandi 41151010210029
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025