TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI NARKOTIKA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 169/PID.SUS/2023/PN BNA

Indah Wulansari 41151010210201, 2025 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI NARKOTIKA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 169/PID.SUS/2023/PN BNA Skripsi

Abstract

Undang-undang telah merumuskan pengertian dari pencucian uang berburnyi “pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Adapun permasalahannya: Bagaimana pertimbangan hukum dari hakim terhadap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Bna? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Bna ? Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Analisa Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Narkotika Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Bna. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan Pertimbangan hukum dari hakim terhadap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Bna adalah Pertimbangan hukum hakim dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari narkotika meliputi aspek yuridis dan non-yuridis, serta pembuktian yang berkaitan dengan tindak pidana asal (narkotika) dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri. Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan, keterangan saksi dan terdakwa, alat bukti yang dihadirkan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Bna adalah melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset tersebut untuk negara. Ini dilakukan melalui mekanisme pembuktian terbalik, di mana pelaku harus membuktikan bahwa aset yang diperoleh bukan dari hasil tindak pidana. Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bekerja sama untuk melacak dan mengidentifikasi aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari narkotika. Setelah aset teridentifikasi, aset tersebut dibekukan untuk mencegah pemindahannya atau penghancurannya. Aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari narkotika dituntut di persidangan. Mekanisme pembuktian terbalik diterapkan, di mana pelaku harus membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana. Jika dalam persidangan terbukti bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari narkotika, aset tersebut dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Citation:
Author:
Indah Wulansari 41151010210201
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025