Ayu Lestari 41151010210053, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG INTERNASIONAL TERHADAP PENGGUNAAN KESAMAAN UNSUR OLEH MEREK DAGANG NASIONAL Skripsi
Abstract
Dunia pada saat ini berada pada era globalisasi dan perdagangan bebas, perlindungan hukum terhadap merek dagang internasional menjadi isu penting, terutama ketika terjadi kesamaan unsur dengan merek dagang nasional. Merek memiliki peran sentral sebagai identitas dan simbol reputasi suatu produk, yang apabila disalahgunakan oleh pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerugian baik bagi pemilik merek maupun konsumen. Permasalahan ini menjadi kompleks ketika merek terkenal internasional belum didaftarkan di Indonesia dan kemudian digunakan oleh pihak lokal dengan kesamaan unsur yang menyesatkan. Kasus sengketa antara PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan Mohindar H.B serta antara Hugo Boss dan pemilik merek lokal menjadi contoh nyata yang diulas dalam penelitian ini. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama, yakni bagaimana bentuk kesamaan unsur dalam merek dagang internasional yang digunakan oleh merek dagang nasional di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap merek dagang internasional tersebut dalam konteks hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan nasional serta instrumen internasional seperti TRIPS dan Konvensi Paris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif terhadap putusan-putusan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek dagang internasional yang memiliki kesamaan unsur dengan merek nasional dapat dilakukan melalui mekanisme pembatalan merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik. Meskipun prinsip UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berlaku, pengakuan terhadap well-known trademarks tetap diakui secara yuridis, terutama bila dapat dibuktikan melalui penggunaan yang luas dan konsistensi merek. Putusan pengadilan dalam kasus Polo, Mohidar H.B, dan Hugo Boss mencerminkan pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip internasional dalam memberikan perlindungan yang adil dan efektif terhadap hak atas merek dagang.