TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMILIK RUMAH DI KOMPLEKS KOTA KEMBANG PERMAI TERHADAP PT.AGRONESIA DALAM AKTA PELEPASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

ANDRI DESMAN ASIDO, 2019 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMILIK RUMAH DI KOMPLEKS KOTA KEMBANG PERMAI TERHADAP PT.AGRONESIA DALAM AKTA PELEPASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Legal memorandum

Abstract

Mayoritas orang membeli rumah dari suatu kompleks adalah sertifikatnya HGB karena kepemilikan tanah pada saat pembangunan adalah HGB, hal ini terkait dengan penyelenggara atau developer pada umumnya adalah PT.atau CV, dimana PT atau CV tersebut tidak boleh memiliki HM. Peningkatan ke HM dapat dilakukan setelah terjadi BN dari PT atau CV tersebut kepada penghuni rumah. Dalam penelitian ini ternyata HGB ini berdiri diatas HPL, karena setelah developernya dihentikan karena wanprestasi muncul PT.Agronesia selaku penyelenggaran perumahan tersebut, dimana PT.Agronesia ini adalah BUMD Jabar, Atas hal tersebut permasalahannya adalah tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh para penghuni rumah di kompleks KKP untuk permohonan peningkatan HGB menjadi HM, dan Upaya apa yang dapat dilakukan oleh para penghuni rumah di kompleks KKP untuk memperoleh hak milik atas tanah dan bangunannya . Penulisan legal memorandum ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengacu kepada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, dan bahan hukum sekunder berupa akta pelepasan hak dengan tidak menggunakan rumusan dan angka-angka, kemudian alat analisis berdasarkan hukum perdata dan hukum agraria, khususnya terhadap tanah HGB diatas HPL yang dimohon untuk menjadi HM dan HGB murni. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa tindakan hukum yang harus dilakukan oleh para penghuni rumah adalah melakukan semua tindakan administratif berupa mendatangi dan/atau menyurati semua lemabaga atau instansi terkait dengan permohonan peningkatan hak ex.HGB menjadi HM atau ke HGB murni untuk ruko, dengan didasari alasan-alasan hukum yang kuat dan komprehensif dibidang hukum pertanahan, khususnya mengenai persyaratan peningkatan HGB diatas tanah HPL ke HM selanjutnya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para penghuni rumah adalah dengan cara upaya hukum biasa dan luar biasa jika diperlukan.

Citation:
Author:
ANDRI DESMAN ASIDO
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2019