PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PENGHALANGAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA JUNCTO PASAL 406 DAN PASAL 410 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Danny Tommy Lantu 41151015210240, 2025 PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PENGHALANGAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA JUNCTO PASAL 406 DAN PASAL 410 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. sebagaimana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1-3). ayat (1) yang berbunyi:Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ayat (3): Negara Indonesia ialah Negara Hukum. Pendirian rumah ibadah di Indonesia hampir sering mengalami gangguan atau penghalangan pada saat rumah ibadah dibangun. Keadaan ini sangat berimplikasi terhadap pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Perbuatan tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan atau penghalangan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penghalangan pendirian rumah ibadah dan bagaimana relevansinya dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan menilai sejauh mana menegakan hukum telah dilakukan secara efektif. Metode yang digunakan metode yuridisial normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku masih lemah karena kurangnya keberanian penegak hukum dalam bertindak secara tegas, serta masih adanya hambatan sosial dan politis di masyarakat. Pemerintah cenderung mengamil jalur administratif atau musyawarah ketimbang melakukan penegakan hukum secara substantif. Oleh karena itu sangat perlu dilakukan penelitian untuk menemukan alasan mengapa ada sekeompok masyarakat bahkan bahkan pejabat pemerintah yang ikut melakukan penghalangan pendirian rumah ibadah. Temuan dalam penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa perlu adanya penguatan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan upaya penghalangan pendirian rumah ibadah yang kemudian secara tidak langsung telah merapas hak asasi komunitas masyarakat beragama, harmonisasi peraturan perundang-undangan dilakukan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengevaluasi terhadap regulasi yang membuka celah diskriminasi bagi pelaku untuk melakukan penghalangan, seperti dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Rumah Ibadah, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Citation:
Author:
Danny Tommy Lantu 41151015210240
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025