Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tAhun 2009 tentang Narkotika

MIKAEL IRFAN LIMBONG 41151010210017, 2025 Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tAhun 2009 tentang Narkotika Skripsi

Abstract

ABSTRAK Penerapan hukuman dalam suatu tindak pidana kadang terjadi disparitas padahal kualitas perbuatan pidana nya sama, dalam tindak pidana narkotika bagi pelaku peredaran narkotika ini akan dijatuhi hukuman yang berat, namun kadang terjadi karena unsur menyerahkan narkotika kepada pihak lain terpenuhi, kemudian hukuman bagi pelaku pengguna narkotika ini menjadi sangat berat, padahal tidak terbukti bahwa pelaku ini adalah bagian dari sindikat peredaran narkotika, dalam pertimbangan hakim hanya memperhatikan bahwa unsur penyerahan narkotika telah terpenuhi dan berakibat beratnya hukuman bagi pelaku pengguna narkotika ini. Adanya disparitas hukuman terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini jelas akan menimbulkan pandangan bahwa diantara beberapa putusan ini terdapat ketidakadilan dan juga menghukum pelaku pengguna dengan hukuman yang sama dengan pelaku peredaran narkotika sangat berat dan mungkin mengakibatkan tujuan dari pemberantasan narkotika berpa rehabilitasi supaya pelaku menjadi baik kembali tidak tercapai, penulis mengidentifikasi ada beberapa masalah yaitu : Bagaimana Penerapan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana narkotika untuk mencapai rasa keadilan Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis melakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Terdapat Disparitas hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika, perbedaan antara 1 sampai 7 Tahun pidana penjara padahal kualitas perbuatan pidananya sama, padahal dalam sebuah putusan hakim idealnya mengandung keadilan, kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Disparitas hukuman ini akan dinilai oleh masyarakat sebagai suatu yang tidak adil dan tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Masih ditemukan kasus di mana pelaku penyalahgunaan narkotika yang bukan bagian dari jaringan pengedar tetap didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara itu, dalam beberapa kasus lain, pelaku penyalahgunaan mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan. Perbedaan ini menciptakan disparitas dalam penerapan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, sehingga menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa hukum tidak diterapkan secara adil dan tidak memperlakukan setiap warga negara dengan kesetaraan Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Disparitas Hukuman

Citation:
Author:
MIKAEL IRFAN LIMBONG 41151010210017
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025