PURNA SIDIK YASIN 41151010210166, 2025 TINJAUAN YURIDIS VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN PENIPUAN DALAM KASUS PENIPUAN ONLINE YANG TERMASUK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Skripsi
Abstract
Kasus Tindak pidana penipuan online khususnya dengan modus investasi menimbulkan banyak korban, diperkirakan korbannya mencapai 60.000 (enampuluh ribu) orang dengan total kerugian mencapai 600 Milyar lebih, ada dua kasus yang diangkat dalam penulisan tugas akhir ini yaitu kasus penipuan investasi online bernama Quotex dan Binomo, pihak penyidik mengidentifikasi ini sebagai bentuk perjudian, karena transaksi yang dilakukan kalau trader memilih membeli saham tertentu dan menang makan akan mendapatkan keuntungan hampir 100 persen, dan kalau salah akan hilang semua modalnya, namun selain sisi yang aktivitasnya seperti perjudian, para korban ini kebanyakan awam dalam investasi dan trading, sehingga mereka mengira bahwa yang dilakukannya adalah hal normal dalam trading, kemudian setelah proses hukum dan diputuskan para pelaku dipidana antara 8 sampai 10 tahun dan harta atau asset hasil kejahatan dirampas untuk negara, ada beberapa permasalahan yang akan penulis angkat yaitu Bagaimanakah penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi online ? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban dalam Tindak Pidana Penipuan investasi online dalam Hukum Pidana di Indonesia Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis melakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif Putusan Pengadilan menetapkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara online, untuk pasal perjudian tidak terbukti dan tindak pidana pencucian uang, hal ini didasari bahwa terjadi pemindahan, pengiriman uang dari pelaku kejahatan kepada pihak lain, walaupun sejatinya tindak pidana pencucian uang ini ada substansi bahwa uangnya didapat dari hasil kejahatan, sedangkan ketika penipu 1 melakukan penipuan, uang yang idadapat adalah bukan hasil kejahatan tetapi uang milik dari para korban, sehingga ketika diputuskan bahwa harta atau asset hasil kejahatan penipuan ini dirampas untuk negara adalah hal yang tidak adil bagi para korban, apalagi tidak ada sedikitpun kerugian yang ditimbulkan terhadap negara. Untuk perlindungan bagi para korban ada beberapa upaya secara hukum, namun memang ini akan menguras waktu dan biaya bagi para korban, berbeda kalau itu sudah diakomodir dalam putusan hakim untuk mengembalikan asset para korban, upayanya antara lain untuk membuat keberatan kepada Pengadilan dimana suatu putusan diterbitkan, dengan batas waktu 30 hari dan kemudian masih juga dilakukan Upaya hukum sampai upaya hukum luar biasa, namun bentuk perlindungan ini jelas akan menyita waktu yang panjang dan menambah beban penderitaan bagi para korban. Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan Online, Pencucian Uang, Asset