TINJAUAN TERHADAP JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBATALAN PASAL 4 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

LUTHFI MAULANA RIZKY 41151010210048, 2025 TINJAUAN TERHADAP JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBATALAN PASAL 4 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH Skripsi

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan terhadap ketentuan pencalonan kepala daerah, khususnya terkait persyaratan usia minimum calon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari pembatalan tersebut serta menelaah tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum pasca putusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara putusan Mahkamah Agung dan norma hukum yang lebih tinggi, serta dampaknya terhadap sistem hukum dan pelaksanaan Pilkada. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 secara normatif mengikat, namun secara praktik menimbulkan kekosongan hukum dan potensi konflik kepemiluan. Oleh karena itu, perlu harmonisasi lebih lanjut antara lembaga yudikatif dan penyelenggara pemilu agar supremasi hukum tetap terjaga tanpa mengganggu integritas pemilu. Kata Kunci: Judicial Review, Mahkamah Agung, PKPU

Citation:
Author:
LUTHFI MAULANA RIZKY 41151010210048
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025