IMPLEMENTASI PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIFE PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN TEORI PEMIDANAAN

Jemscer Ramadhan Jafrinal 41151010210119, 2025 IMPLEMENTASI PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIFE PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN TEORI PEMIDANAAN Skripsi

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara, termasuk dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Kepolisian sebagai penegak hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan melalui pendekatan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2021. Pendekatan ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan rehabilitatif, terutama bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan hukum, korban, pelaku, dan masyarakat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Perkap No.8/ 2021 mengenai Restoratif Justice pada Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, serta Evektifitas putusan Restoratif Justice terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Naroktika. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode penelitian yang menggambarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum dan pelaksaan hukum positif. Metode pendekatannya berupa yuridis empiris yaitu metode penelitian yang di lakukan untuk mendapatkan data primer. Analisis data yang digunakan secara kualitatif, yaitu tanpa menggunakan rumusan hasil analisis akan di paparkan secara deskriptif dengan harapan dapat menggambarkan secara jelas permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa (1) Implementasi Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika memberikan alternatif penyelesaian berbasis pemulihan dan rehabilitasi, bukan penghukuman. Pendekatan ini memungkinkan pengguna narkotika yang bukan pengedar untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pidana, dengan dukungan asesmen terpadu dan musyawarah melibatkan berbagai pihak. Meski menghadapi tantangan seperti keterbatasan fasilitas dan pemahaman aparat, penerapannya telah mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan membuka ruang keadilan yang lebih manusiawi. (2) Penerapan keadilan Restoratif teirhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari prespektif pemidanaan merupakan pendekatan alternatif yang lebih efektif dan manusiawi dibanding model pemidanaan retributif. Ditinjau dari teori pemidanaan, pendekatan ini sejalan dengan teori rehabilitatif dan utilitarian karena menekankan pada pemulihan pelaku, pencegahan residivisme, serta reintegrasi sosial. Meskipun belum sepenuhnya optimal dalam implementasinya, keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan narkotika dan membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kata Kunci: Kepolisian,Restoratif Justice,Narkotika.

Citation:
Author:
Jemscer Ramadhan Jafrinal 41151010210119
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'fileinfo' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: