PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 300/PDT/2025/PT.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

ELGA AYU LESTARI NUHUYANAN 41151010210148, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 300/PDT/2025/PT.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia karena berfungsi sebagai tempat tinggal, sumber penghidupan, dan sarana sosial. Namun, perbedaan kepentingan antar individu maupun badan hukum kerap menimbulkan konflik pertanahan. Pada kenyataanya seseorang yang telah melakukan pembelian tanah tidak terjamin apakah dapat memperoleh hak atas tanah tersebut tanpa gangguan dari pihak lain sebagaimana adanya Akta Jual Beli tanah PPAT Nomor Nomor 27 tahun 2024 yang dibatalkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 300/PDT/2025/PT.BDG. Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Jual Beli PPAT Nomor 27 tahun 2024 Dalam Putusan Pengadilan Nomor 300/PDT/2025/PT.BDG, dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Atas Pembatalan Akta Jual Beli Dalam Putusan Pengadilan Nomor 300/PDT/2025/PT.BDG. Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian Yuridis normatif, dalam penelitian hukum ini mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan dan perlindungan hukum mengenai dibatalkannya akta jual beli tanah, penelitian ini juga mengkaji beberapa aspek seperti teori, penjelasan umum dan penjelasan setiap pasal yang berkaitan. Hasil analisis yang diperoleh adalah dalam pembatalan Akta Jual Beli tanah PPAT Nomor 27 tahun 2024, hakim tidak memperhatikan Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak menguraikan unsur PMH secara sistematis sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, putusan tersebut patut dikritisi dan diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pembeli dalam hal ini Tergugat II telah memenuhi syarat sebagai pembeli beritikat baik karena telah melakukan peralihan Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan telah memenuhi unsur kehati-hatian dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam SEMA 4/2016, sehingga seharusnya berhak atas perlindungan hukum. Kata kunci: Perlindungan hukum, pembeli beritikad baik, akta jual beli tanah Pasal 1320 KUHPerdata

Citation:
Author:
ELGA AYU LESTARI NUHUYANAN 41151010210148
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025