AKIBAT HUKUM DARI PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA SKRIPSI

ABDIEL RIZKINA AKBAR 41151010200045, 2025 AKIBAT HUKUM DARI PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA SKRIPSI Skripsi

Abstract

Perjanjian merupakan instrumen utama dalam berbagai transaksi bisnis dan hubungan hukum. Pada pasal 1331 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih, namun keberadaannya tidak selalu menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder dengan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu keadaan yang sedang berlangsung dengan tujuan memberikan data sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan Undang – Undang yang satu tidak boleh bertentangan dengan Perundang – Undangan lainnya, memperhatikan nilai Undang – Undang, dan mewujudkan kepastian hukum yang hidup dalam masyarakat. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam konteks hukum kontrak Indonesia. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) secara eksplisit hanya mengatur mengenai cacat kehendak berupa kekhilafan, paksaan, dan penipuan, praktik dan yurisprudensi telah mengakui penyalahgunaan keadaan sebagai elemen yang merusak kebebasan berkontrak. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang lahir dari penyalahgunaan keadaan (yaitu, eksploitasi posisi dominan atau ketergantungan pihak lain) mengakibatkan cacat pada syarat subjektif sahnya perjanjian, yaitu ketidaksempurnaan kata sepakat. Konsekuensi hukum utama dari perjanjian tersebut adalah dapat dibatalkan (vernietigbaar) atas permintaan pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, skripsi ini merekomendasikan adanya revisi atau penambahan pasal dalam KUH Perdata untuk mengakomodasi penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian yang sah dan definitif, guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pihak yang lemah. Kata kunci : Akibat Hukum, Penyalahgunaan Keadaan, Perjanjian.

Citation:
Author:
ABDIEL RIZKINA AKBAR 41151010200045
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025