TINDAKAN HUKUM MENGENAI PENGUSAHA PABRIK KEMBANG API YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

DEWI AGUSTINA HUTAGALUNG, 2019 TINDAKAN HUKUM MENGENAI PENGUSAHA PABRIK KEMBANG API YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Legal memorandum

Abstract

Kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak yang kian marak di era modern seperti saat ini. Kasus perusahaan kembang api yang mempekerjakan anak dibawah umur, menjadi salah satu kurangnya kesadaran pihak terkait akan perlindungan anak sebagai tonggak terjaminnya hak dan kewajiban anak sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penulis mengangkat dua permasalahan hukum yaitu bagaimana penerapan hukum pengusaha pabrik kembang api yang mempekerjakan anak di bawah umur dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik kembang api sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan penelitian deskriptif analitis. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan cara memperhatikan data yang digunakan sebagaimana adanya, dengan menggunakan teknik pengumpulan data secara studi dokumen, kemudian dianalisa secara yuridis kualitatif dengan menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini adalah penerapan hukum pengusaha pabrik kembang api yang mempekerjakan anak di bawah umur tercantum dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengusaha yang mempekerjakan anak dikenakan sangsi pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak melarang adanya perusahaan atau tempat kerja yang mempekerjakan anak. Terlebih lagi tempat kerja seperti pabrik petasan tergolong berat dan berbahaya bagi anak.

Citation:
Author:
DEWI AGUSTINA HUTAGALUNG
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2019