Maya Yuliasari 41151010210070, 2025 ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENYEBABKAN LUKA DALAM PUTUSAN NOMOR : 305/Pid.B/2024/ PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG Skripsi
Abstract
Tindak pidana kekerasan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling kerap terjadi dan menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini memerlukan penegakan hukum yang tegas yang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam memastikan terwujudnya nilai dari sebuah putusan hakim yang memuat keadilan serta kepastian hukum. Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terlalu ringan terhadap terdakwa tindak pidana kekerasan menimbulkan sejumlah problematik baik dari aspek kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, maupun efek jera bagi pelaku. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan yakni untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 305/Pid.B/2024/PN Blb serta upaya hukum yang ditempuh terhadap Putusan yang dianggap belum menceriminkan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti, buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. Bahan tersier bahan yang memberikan tambahan informasi tentang bahan primer dan sekunder seperti berita hukum, artikel atau majalah yang dapat melengkapi data penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 305/Pid.B/2024/PN Blb, tersebut telah sesuai karena memenuhi unsur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi lamanya hukuman dianggap tak memenuhi tuntutan keadilan yang diharapkan korban karena tidak sebanding dengan dampak luka serta kerugian yang diderita oleh korban. Di samping itu, ketiadaan upaya pelindungan dan pemulihan terhadap korban memperlihatkan bahwa hak-hak korban belum dilindungi secara penuh, sehingga rasa keadilan substantif belum terwujud. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 305/Pid.B/2024/ PN Blb diduga tidak mencerminkan asas keadilan dapat dan sebaiknya ditanggapi dengan upaya hukum sebagai solusi penyelesaian. Oleh karena itu upaya restorative justice menjadi salah satu solusi efektif untuk memberikan penyelesaian yang lebih adil bagi korban, namun jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakan antara kedua pihak dan tidak menemukan titik temu yang adil bagi korban, maka jalan pertama yang dapat di tempuh oleh korban untuk mencari keadilan yaitu dengan upaya hukum melalui upaya banding.