ADITHIAJAYA MAULANA 41151015220208, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH YANG DIGUNAKAN DALAM PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Skripsi
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berangkat dari persoalan mendasar terkait implementasi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang kerap menimbulkan ketegangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat. Hak Menguasai Negara yang secara konstitusional dimaksudkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sering ditafsirkan secara sempit sebagai legitimasi negara untuk mempercepat pembangunan, sehingga mengabaikan dimensi keadilan sosial, partisipasi publik, dan keberlanjutan ekologi. Kasus sengketa agraria di Desa Wadas dan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (NYIA) menjadi contoh nyata bagaimana penguasaan tanah untuk kepentingan umum dapat bertransformasi menjadi arena konflik struktural yang merugikan masyarakat lokal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional dan bagaimana penerapan tersebut agar tercipta keadilan agraria, perlindungan hak asasi warga, serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan sifat deskriptif analitis melalui studi kasus Desa Wadas dan Bandara Internasional Yogyakarta. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, lalu dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran hukum, analisis isi, dan perbandingan terbatas. Metode ini bertujuan mengungkap kesenjangan antara norma dan praktik implementasi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional serta menawarkan rekonstruksi paradigma yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional di Desa Wadas didominasi oleh penafsiran sentralistik terhadap Hak Menguasai Negara yang lebih mengutamakan percepatan pembangunan fisik dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Proses ini berlangsung dengan partisipasi masyarakat yang sangat minim, di mana komunikasi dengan warga sebatas sosialisasi formal tanpa ruang untuk mengakomodasi aspirasi dan kekhawatiran mereka terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup. Ketika muncul penolakan, pendekatan yang digunakan cenderung represif melalui pelibatan aparat penegak hukum secara besar-besaran. Di sisi lain, perlindungan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 hanya memberikan keadilan normatif, bukan substantif. Meskipun prosedur formal seperti penilaian oleh appraiser dan musyawarah telah dilaksanakan, keadilan yang hakiki sering diabaikan, karena mekanisme ganti kerugian hanya berfokus pada kompensasi materiil dan mengabaikan kerugian non-materiil yang bersifat kompleks dan multidimensi.