ALVI REGIANSYAH 41151010210036, 2025 PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Judi Online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber, kini menjadi sangat memprihatinkan, menurut data PPATK tercatat sekitar 4 juta pemain judi online di Indonesia, 80.000 diantaranya anak-anak dibawah umur dengan total akumulasi transaksi dari 2017-2024 mencapai 517 triliun rupiah. Hal ini menimbulkan dampak yang sangat negatif terhadap masyarakat dikarenakan perjudian ini akan menimbulkan kriminalitas yang baru. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk menganalisis penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana judi online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Untuk menganalisis kendala dan solusi penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana judi online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, dengan mengkaji dan menguji data sekunder. Spesifikasi Penelitian secara normatif dengan menggambarkan secara sistematis fakta dan permasalahan yang diteliti pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Sby dan Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Plj. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Judi Online diatur secara khusus (lex spesialis) berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kendala dan Solusi penanggulangan judi online diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat, Mudahnya akses internet khususnya penggunaan VPN, Lemahnya penegakan hukum, Banyaknya oknum aparatur negara yang tertangkap karena melindungi judi online. Solusi yang dapat dilakukan diantaranya penguatan sanksi pidana, memberikan edukasi bagi masyarakat, pemblokiran situs judi online, pemblokiran rekening bank dan E-Wallet yang diduga adanya transaksi judi online. Kata kunci : Judi Online, Undang-Undang ITE, Sanksi Pidana, Kendala & Solusi.