GAMMA FATHUL HASAN 41010210175, 2025 PENYELESAIAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 369/PID.SUS/2023/PN Bks Skripsi
Abstract
Penelitian ini membahas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan bentuk kejahatan modern terhadap kemanusiaan dengan tujuan eksploitasi, khususnya eksploitasi seksual, yang banyak menimpa perempuan dan anak. TPPO tidak hanya melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia, tetapi juga telah berkembang dalam jaringan kejahatan terorganisir baik di tingkat nasional maupun transnasional. Faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta perkembangan teknologi turut menjadi pemicu maraknya praktik ini. Pemerintah telah merumuskan upaya pemberantasan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan dasar hukum untuk pencegahan, penindakan, serta perlindungan saksi dan korban. Namun, praktik perdagangan orang tetap menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan menimbulkan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa, sehingga diperlukan langkah komprehensif dan konsisten dalam penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk menelaah perdagangan orang sebagai bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia, di mana perempuan dan anak menjadi korban utama akibat kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta kemajuan teknologi yang dimanfaatkan pelaku. Penelitian ini juga menekankan bahwa TPPO, khususnya eksploitasi seksual, merupakan kejahatan luar biasa yang belum sepenuhnya diberantas meskipun telah diatur dalam UU PTPPO karena lemahnya penegakan hukum dan perlindungan korban. Oleh karena itu, penelitian ini penting dalam menganalisis penyelesaian hukum TPPO secara komprehensif, baik dari aspek pidana, preventif, maupun protektif untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam kasus PN Bekasi Nomor 369/Pid.Sus/2023/PN Bks secara normatif memang sudah sesuai karena unsur tindak pidana perdagangan orang terbukti, tetapi dalam praktiknya masih terbatas pada pelaku lapangan dan gagal menyingkap jaringan sindikat yang lebih besar, sebagaimana juga terlihat pada kasus TPPO di Myanmar yang bersifat transnasional. Keterbatasan investigasi berbasis jaringan serta lemahnya kerja sama lintas negara membuat tujuan pemberantasan belum tercapai secara menyeluruh. Di sisi lain, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan masih cenderung minimalis dengan lebih menekankan pada aspek formal pembuktian, sehingga vonis yang dijatuhkan relatif ringan, tidak sebanding dengan penderitaan korban, tidak memberi efek jera, dan bahkan dapat mengirim pesan keliru bahwa risiko hukum masih bisa ditoleransi. Kondisi ini memperlihatkan perlunya pedoman pemidanaan khusus agar hakim lebih konsisten, sensitif terhadap penderitaan korban, dan mampu menempatkan kejahatan ini sebagai tindak pidana luar biasa yang harus diberantas dengan tegas dan menyeluruh.