BANGBANG WAHID HIDAYATTULOH 41151010210039, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Skripsi
Abstract
Perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan HAM global yang serius, Pemerintah telah mengeluarkan UU TPPO No. 21/2007 sebagai landasan hukum, termasuk jaminan perlindungan korban dan sanksi pidana berat. Namun, implementasinya menimbulkan pertanyaan mendasar bagaimana penegakan hukum terkait pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengingat terkendala koordinasi lembaga, anggaran terbatas, dan stigma sosial. Data aktual Bareskrim Polri (Januari-Juli 2025) mencatat 427 korban, diperkuat kasus nyata seperti perdagangan 44 bayi di Jawa Barat dan eksploitasi remaja di Subang. Di sisi lain, meski ada regulasi dan ratifikasi Protokol Palermo (UU No. 14/2009, upaya pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga belum optimal, khususnya dalam hal perlindungan dan pemulihan korban. Kondisi ini mendorong kebutuhan penelitian tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan korban TPPO untuk mengatasi kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Empisis dengan spesifikasi teknik pengumpulan data serta bersifat Interaktif, yang berfokus pada analisis norma hukum terkait perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Sumber data meliputi bahan hukum primer yang memuat peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan instrumen internasional terkait seperti Protokol Palermo; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, artikel ilmiah, serta laporan resmi terkait perlindungan korban TPPO; serta bahan hukum tersier yang mencakup kamus hukum, ensiklopedia, dan Wawancara yang menjelaskan konteks bahan hukum primer dan sekunder. Data dianalisis secara kualitatif dengan analisis Empiris untuk mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi korban TPPO berdasarkan instrumen hukum yang berlaku. Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sindikat perdagangan bayi lintas negara Indonesia-Singapura, yang diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menunjukkan kompleksitas penegakan hukum yang menghadapi enam hambatan struktural utama: asimetri sistem hukum Indonesia-Singapura, keterbatasan keterangan korban bayi, kapasitas SDM terbatas, minimnya sumber daya teknis, beban kerja tinggi, dan ketergantungan pada keterangan saksi yang rentan. Upaya perlindungan korban dilakukan melalui pembentukan satuan khusus, pengalihan fokus pembuktian pada bukti fisik/digital, peningkatan kapasitas penyidik, serta konsorsium resource sharing. Studi ini menyimpulkan perlunya pendekatan holistik yang integratif meliputi reformasi sistem administrasi kependudukan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan kerjasama bilateral, mengingat pendekatan represif semata tidak lagi memadai untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban TPPO lintas negara.