NENG LUSI NOVIYANTI DEWI 41151010210056, 2025 TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP HAK- HAKPEKERJA PEREMPUAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MASAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPANPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG- UNDANG Skripsi
Abstract
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di era digitalisasi dan persaingan bisnis, seperti yang terjadi pada PT Yihong Novatex dan PT Adis Dimension Footwear, menyebabkan terabaikannya hak-hak pekerja perempuan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun hak perlindungan kerja, upah layak, dan kesetaraan gender dijamin serta diatur dalam Undang undang implementasinya tidak optimal. Perusahaan sering mengabaikan kewajiban pemberian pesangon, kompensasi, dan jaminan sosial, sementara pekerja PKWT perempuan rentan mengalami diskriminasi gender dan pemutusan sepihak. Dampaknya meliputi ketidakpastian ekonomi, beban psikososial, dan pelanggaran prinsip non-diskriminasi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak pekerja PKWT perempuan pada PHK massal serta efektivitas perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, yang berfokus pada analisis norma hukum terkait tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perempuan dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sumber data meliputi: Bahan hukum primer, yang memuat peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya antara lain; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, artikel ilmiah, serta laporan kasus dari Bisnis.com dan CNBC Indonesia; Bahan hukum tersier mencakup kamus, literatur pendukung, dan sumber daring yang menjelaskan konteks bahan hukum primer dan sekunder. Data dianalisis secara kualitatif-normatif untuk mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab perusahaan berdasarkan instrumen hukum yang berlaku. Tanggung jawab hukum PT Yihong Novatek dalam PHK massal pekerja perempuan berstatus PKWT, nyatanya belum dipenuhi secara substantif meskipun diatur imperatif dalam UU No. 6 Tahun 2023. Perusahaan wajib menjamin hak normatif pascapemutusan kerja (pesangon, UPMK, UPH) serta mematuhi prosedur PHK massal, termasuk verifikasi keabsahan PKWT dan pembayaran hak sebelum/saat PHK dilaksanakan. Selain itu, PT Adis Dimension Footwear yang juga mem-PHK pekerja, tetapi telah memenuhi kewajiban pembayaran hak normatif meskipun secara berangsur. Namun, PT Yihong Novatek melakukan pelanggaran krusial: (1) Memanfaatkan akhir masa PKWT untuk menghindar dari kewajiban pesangon/UPMK; (2) Mengabaikan pembayaran UPH sebagai kewajiban mutlak; (3) Melaksanakan PHK tanpa menyelesaikan hak normatif terlebih dahulu