TANGGUNG JAWAB PLATFORM MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK BERKAITAN DENGAN MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Rifa Patria Ibrahim 41151010210159, 2025 TANGGUNG JAWAB PLATFORM MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK BERKAITAN DENGAN MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Platform Bigo Live dalam perkembangannyamenimbulkan tantangan, seperti maraknya penyebaran konten pornografi yang melanggar norma, contohnya kasus penyebaran video pornografi melalui YouTube dan Twitter pada 2024. Temuan dari Kominfo menunjukkan adanya akun-akun yang menyebarkan konten pornografi di Bigo Live, Pelanggaran ini menegaskan pentingnya penelitian untuk memahami tanggung jawab hukum platform digital, efektivitas regulasi, serta peran pengawasan pemerintah dalam menjaga dunia maya agar tetap sesuai norma hukum di Indonesia, terutama berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (1) yang melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang berfokus pada analisis norma hukum dan penerapan aturan terkait tanggung jawab platform digital di Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum siber. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari dokumen resmi, peraturan, jurnal, dan literatur hukum yang relevan, terutama UU ITE dan doktrin hukum tentang kesusilaan di dunia maya. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan model interaktif, meliputi reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai hubungan antara kontrak digital, perlindungan kesusilaan, dan penegakan hukum terhadap konten bermasalah di platform digital. Proses penelitian dilakukan secara sistematis dengan evaluasi dan revisi guna memastikan validitas dan konsistensi hasil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui platform media sosial, seperti YouTube dan X (sebelumnya Twitter), tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai fasilitator penyebaran. Studi ini menyoroti kasus di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, di mana terdakwa secara aktif menyebarluaskan konten pornografi melalui akun media sosial pribadinya, yang kemudian menimbulkan implikasi hukum pidana. Selain itu, pemerintah melalui Kominfo memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap platform digital yang tidak menjalankan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan regulasi turunannya. Platform seperti X dan Bigo Live diwajibkan untuk proaktif dalam moderasi konten guna mencegah penyebaran materi yang melanggar norma kesusilaan. Temuan ini menegaskan pentingnya peran PSE dalam menjaga keamanan ruang digital, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan sesuai dengan nilai hukum dan sosial di Indonesia hukum.

Citation:
Author:
Rifa Patria Ibrahim 41151010210159
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025