TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BARANG DENGAN MEREK DAGANG YANG DIPALSUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

DIUN M. TURNIP, 2019 TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BARANG DENGAN MEREK DAGANG YANG DIPALSUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Legal memorandum

Abstract

Terdapat beberapa isu hukum berkenaan dengan tugas-tugas dan fungsifungsi Polisi Indonesia, dalam rangka memecahkan permasalahan rumit, polisi profesional diperlukan. Adalah penting bagi polisi untuk memahami aturan hukum, konsep hukum dan doktrin hukum, yang telah dikembangkan, tujuannya adalah untuk menghindari kesesatan dalam penegakan hukum. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah tindakan Pihak Kepolisian yang menjerat Ihin Solihin dan Rian Nuryana dengan Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis telah tepat ? serta tindakan hukum apakah yang seharusnya dilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap Ihin Solihin dan Rian Nuryana ? Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan pihak Kepolisian yang menjerat Ihin Solihin dengan Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terkesan dipaksakan oleh pihak Kepolisian, karena Ihin Solihin tidak memenuhi unsur-unsur rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ihin Solihin hanya memperdagangkan barang berupa sandal gunung dengan merek eiger palsu, dan Ihin Solihin tidak memproduksi sandal gunung dengan merek eiger palsu tersebut. Kemudian merek eiger tidak bisa dikategorikan sebagai indikasi geografis, karena syarat-syarat indiksi geografis yang ditegaskan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi oleh merek eiger. Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap Ihin Solihin dan Rian Nuryana berupa penerapan Pasal 102 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan langkah yang tepat, karena Ihin Solihin dan Rian Nuryana telah memenuhi rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Langkah selanjutnya pihak Kepolisian dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan selanjutkan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.

Citation:
Author:
DIUN M. TURNIP
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2019