PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) PADA OKNUM POLISI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2003 DAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2022

Muhamad Malik Rizky Hidayatullah 41151015220082, 2025 PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) PADA OKNUM POLISI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2003 DAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2022 Skripsi

Abstract

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri pelaku tindak pidana merupakan langkah disipliner untuk menjaga integritas dan citra kepolisian. Meningkatnya kasus pelanggaran pidana oleh oknum Polri menimbulkan sorotan publik, sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan hukum pidana nasional dan kode etik profesi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Data diperoleh dari peraturan, dokumen hukum, literatur akademik, dan putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTDH memiliki dasar hukum dalam KUHP dan Kode Etik Polri, namun penerapannya masih terkendala prosedur panjang, intervensi internal, dan ketidakkonsistenan sanksi. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme diperlukan agar PTDH lebih efektif menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik. Kata Kunci: PTDH, Tindak Pidana, KUHP, Kode Etik Polri

Citation:
Author:
Muhamad Malik Rizky Hidayatullah 41151015220082
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025