PENERAPAN PASAL 285 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 AYAT (2) HURUF a UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

MEYKEL YUDHA YANO 41151010200021, 2025 PENERAPAN PASAL 285 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 AYAT (2) HURUF a UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Skripsi

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penerapan Pasal 285 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” penelitian ini di latar belakangi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, dimana Fenomena Kekerasan Seksual di Indonesia sudah pada tahap yang serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal 285 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang di hubungkan dengan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta ingin mengetahui sejauh mana upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Yuridis Normatif yang berfokus pada Undang- undang dan kasus- kasus kekerasan seksual yang terjadi di pengadilan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berdasarkan Studi Kepustakaan atau sesuai dengan Dokumen dan naskah- naskah resmi. Data primer adalah Undang- Undang, bahan data sekunder adalah naskahnaskah kasus, bahan data tersier adalah jurnal dan artikel terkait kekerasan seksual. Hasil Penelitian menemukan bahwa pasal 285 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana hanya memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual bentuk perkosaan. Ditemukan juga bahwa Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak menerangkan secara jelas sanksi pidana bagi pelaku perkosaan sehingga dalam beberapa kasus tindak pidana kekerasan seksual terutama dalam bentuk perkosaan secara teori seharusnya menggunakan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun di temukan dalam beberapa kasus dalam memberikan sanksi sering menggunakan Pasal 285 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam menindak pelaku kekerasan seksual bentuk perkosaan.

Citation:
Author:
MEYKEL YUDHA YANO 41151010200021
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025