PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN OPSETAN SATWA DILINDUNGI SECARA ONLINE DITINJAU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

ANNISA ARVIYANTI 41151010210001, 2025 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN OPSETAN SATWA DILINDUNGI SECARA ONLINE DITINJAU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Skripsi

Abstract

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem, hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindakan memperjualbelikan serta mengoleksi opsetan satwa dilindungi merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dimana pada Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juga mengatur tentang larangan memperdagangkan satwa yang dilindungi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder belaka. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini termasuk deskriptif analitis, yang berfungsi untuk menggambarkan secara tepat suatu keadaan serta menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan dan dapat membentuk teori-teori baru maupun memperkuat teori-teori yang sudah ada sebelumnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka atau penelitian kepustakaan. Perdagangan opsetan satwa dilindungi secara online di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelaku dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c dan Pasal 40A ayat (1) huruf f, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE, juga dapat digunakan sebagai landasan hukum tambahan untuk menjerat pelaku. Namun, penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, seperti keterbatasan sumber daya (dana dan SDM), luasnya wilayah Indonesia, modus operandi pelaku yang semakin canggih dan terorganisir, serta sifat kejahatan yang sering kali bersifat internasional sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara. Kata kunci: Penegakan hukum, Opsetan Satwa, dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Citation:
Author:
ANNISA ARVIYANTI 41151010210001
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025