PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

DANIEL NATALIUS SIAGIAN 41151015220123, 2025 PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Skripsi

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penerapan dan hambatan gugatan sederhana dalam penyelesaian kredit macet pada bank yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penelitian ini didasarkan dengan banyaknya putusan pengadilan yang memutus perkara mengenai penyelesaian kredit macet dengan putusan gugatan tidak dapat diterima seperti pada objek penelitian yang diangkat oleh penulis sebagaimana pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitrawadas yang gugatannya tidak diterima oleh pengadilan. Atas dasar tersebut penulis mengangkat identifikasi masalah mengenai bagaimana penerapan serta bagaimana hambatan gugatan serhana dalam menyelesaikan kredit macet pada bank. Dengan identifikasi masalah tersebut penulis bertujuan agar dapat mengetahui mengenai mekanisme penerapan gugatan sederhana serta hambatan-hambatan penerapannya dalam menyelesaikan kredit macet pada bank. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukakan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan atau berkaitan dengan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan berdasarkan realitas yang ada atau studi kasus terkait dengan penerapan dan hambatan gugatan sederhana ini dalam menyelesaikan kredit macet pada bank. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui penerapan gugatan sederhana terhadap penyelesaian kredit macet telah memberikan suatu mekanisme alternatif dalam penyelesaian kredit macet yang cepat, sederhana dan biaya ringan atau rendah bagi para pihak baik pihak bank maupun pihak nasabah. Sementara itu hambatan-hambatannya terletak pada regulasi mengenai syarat dan batasan akan nilai gugatan materiil dan pada perjanjian kredit para pihak yang terkadang tidak memuat klausul yang jelas serta pada kurangnya sumber daya manusia akan pemahaman dan pengertian mengenai kons

Citation:
Author:
DANIEL NATALIUS SIAGIAN 41151015220123
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025