PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN OLEH ANGGOTA POLRI (PUTUSAN NOMOR 78/PID.B/2023/PN BJM) DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI KEADILAN

YOSHUA RICARDO SIMANJUNTAK 4115101020021, 2025 PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN OLEH ANGGOTA POLRI (PUTUSAN NOMOR 78/PID.B/2023/PN BJM) DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI KEADILAN Skripsi

Abstract

Penganiayaan adalah suatu perbuatan dilakukan oleh pelaku yang disebabkan oleh beberapa faktor-faktor pendukung mulai dari dendam, ketidaksengajaan dengan orang lain dan unsur kesengajaan, tindakan penganiayaan ini adalah tindakan yang paling mudah terjadi dilingkungan bermasyarakat penelitian ini berfokus pada penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh anggota Polri, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 78/Pid.B/2023/PN Bjm. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, namun malah terlibat dalam tindakan kekerasan yang fatal. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis penerapan sanksi pidana melalui lensa teori keadilan, khususnya teori keadilan retributif yang menekankan bahwa hukuman harus sepadan dengan tingkat keparahan perbuatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah sanksi yang dijatuhkan mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat, serta mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kajian norma hukum yang berlaku, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip peradilan yang relevan dalam rangka penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh anggota Polri sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 78/Pid.B/2023/PN Bjm. Penelitian ini diawali dengan melakukan studi literatur untuk mengumpulkan berbagai sumber Hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan doktrin hukum terkait penganiayaan, sanksi pidana, dan teori keadilan, merupakan dasar untuk memahami kerangka hukum yang mengatur perkara yang diteliti. Selanjutnya, dilakukan analisis mendalam terhadap putusan pengadilan dengan meneliti pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim untuk mengevaluasi apakah sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mencerminkan prinsip keadilan retributif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 78/Pid.B/2023/PN Bjm dinilai tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan, terutama oleh keluarga korban dan masyarakat luas. Banyak yang berpendapat bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan mengingat beratnya konsekuensi dari tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini menyimpulkan yang kita sebut upaya hukum luar biasa, seperti Kasasi Demi Kepentingan Hukum, jalur ini adalah kesempatan pamungkas untuk mengoreksi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya untuk salah satu syarat pengajuan tersebut adalah hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung.

Citation:
Author:
YOSHUA RICARDO SIMANJUNTAK 4115101020021
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025