YOSUA TAMBAYONG 41151015200217, 2025 PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERADILAN PIDANA MELALUI GANTI KERUGIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIKAITKAN DENGAN KEADILAN Skripsi
Abstract
Proses peradilan pidana berdasarkan KUHAP sangat berfokus pada pelaku tindak pidana, baik mengenai kedudukannya sejak tersangka sampai menjadi terpidana maupun hak-haknya sebagai tersangka atau pun terdakwa sangat dilindungi oleh KUHAP. KUHAP sebenarnya telah mengatur kepentingan korban untuk memperoleh ganti kerugian kepada pelaku melalui keputusan hakim yang berupa pidana bersyarat, di mana mengganti kerugian kepada korban dijadikan sebagai syarat khususnya. Namun demikian karena hanya sebagai syarat khusus dari pidana bersyarat maka seringkali tidak diterapkan Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu metode penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan mengenai fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang terkait dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Sesuai metode pendekatan yang diterapkan maka data yang diperoleh dari data penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut Bentuk perlindungan korban tindak pidana penipuan dalam memperoleh Ganti kerugian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan juga dapat diakomodir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Proses hukum restitusi dan kompensasi menurut peraturan tersebut sama-sama harus berdasarkan permohonan korban untuk selanjutnya ditetapkan dalam putusan atau penetapan pengadilan yang berwenang, hanya saja untuk proses hukum atas kompensasi khusus ditujukan pada pengadilan hak asasi manusia, atau korban tindak pidana berupa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, bukan untuk setiap korban tindak pidana. Upaya pengembalian ganti rugi bagi korban melalui 3 (tiga) bentuk upaya pengembalian kerugian korban tersebut, mulai dari penggabungan perkara ganti rugi, gugatan balik secara perdata, dan permohonan restitusi dapat dinyatakan bahwa masing-masing upaya untuk pengembalian kerugian terhadap korban tersebut memiliki prosedur dan konsekuensi hukum yang tidak sama. Tiap tiap korban ataupun kelompok korban penipuan, mampu menempuh upaya untuk pengembalian ganti rugi Kata Kunci : Perlindungan, Korban, Penipuan, Ganti kerugian, keadilan