TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN MASSAL BERDASARKAN PASAL 170 AYAT (2) BUTIR 3e KUHP DALAM LAPORAN POLISI NOMOR: LP.B/169/VI/2019/JABAR/RES.CIMAHI

IMAM SUWANGSA GUMILAR, 2019 TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN MASSAL BERDASARKAN PASAL 170 AYAT (2) BUTIR 3e KUHP DALAM LAPORAN POLISI NOMOR: LP.B/169/VI/2019/JABAR/RES.CIMAHI Legal memorandum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.B/169//VI/2019/ JABAR/ Res.Cimahi pada tanggal 5 Juni 2019, terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum pada tanggal 4 Juni 2019 sekitar pukul 23.15 Wib, bertempat di depan Toko Mesra Cell komplek pertokoan alun-alun Cimahi, Jalan Alun-Alun Timur RT.01 / RW. 04 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Adapun permasalahan dalam penelitia ini adalah apakah para pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Massal dapat diterapkan Pasal 170 ayat (2) angka 3e KUHP, dan bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan penyidik yang berhubungan dengan Pengeroyokan Massal yang mengakibatkan kematian Penulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan sistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan dokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan faktafakta yang selanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan Pasal 170 ayat (2) angka 3e KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan Massal dapat diterapkan kepada tersangka. Perlu kecermatan dan ketelitian dalam penerapan pasal terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, karena bisa menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP, tapi kalau tidak cermat bisa saja menyentuh ketentuan Pasal 351. Penyidik dapat pula menggunakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 jo Pasal 338 KUHP sebagai tuntutan terhadap tersangka dikarenakan unsur kesengajaan merampas nyawa korban

Citation:
Author:
IMAM SUWANGSA GUMILAR
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2019