Rifal Pratama Erlangga 41151010210077, 2025 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN BUKTI DIGITAL DALAM KASUS SENGKETA PERDATA Skripsi
Abstract
Bukti digital adalah informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk elektronik dan dapat digunakan dalam proses hukum untuk mendukung atau membantah suatu klaim. Bukti ini mencakup berbagai format, seperti dokumen teks, gambar, video, rekaman suara, dan data yang disimpan dalam perangkat komputer atau jaringan. Dalam konteks hukum, bukti digital memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari bukti tradisional. Keberadaannya yang tidak fisik dan kemudahan dalam duplikasi dan distribusi membuat pengelolaan dan autentikasinya menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip hukum yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa bukti digital dapat diterima dan dianggap sah dalam proses peradilan. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, bukti digital semakin sering digunakan dalam sengketa perdata, sehingga penting untuk memahami peran dan keabsahannya dalam konteks yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan bukti digital dalam konteks sengketa perdata, dengan fokus pada aspek yuridis yang mengatur penggunaan bukti tersebut di pengadilan. Bukti digital, yang mencakup berbagai jenis data elektronik seperti email, dokumen digital, dan rekaman elektronik, semakin menjadi komponen penting dalam proses litigasi. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundangundangan yang relevan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) dan peraturan terkait teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan bukti digital dalam proses peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bukti digital dapat diterima di pengadilan, masih terdapat tantangan dalam memastikan validitas dan autentikasinya. Penelitian ini mengidentifikasi perlunya standardisasi dan pedoman yang jelas terkait pengumpulan, penyimpanan, serta penyajian bukti digital agar keandalannya terjamin. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, disertai peningkatan pemahaman hukum di kalangan praktisi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum dan praktik peradilan di Indonesia serta membuka ruang bagi penelitian lebih lanjut di bidang hukum teknologi informasi.