JAMES GUNAWAN NPM : 41151015210236, 2025 ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA KONSUMEN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Perlindungan konsumen di Indonesia sering menempatkan konsumen pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha, khususnya dalam praktik perusahaan pembiayaan yang menggunakan perjanjian baku. Untuk memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya kewenangan BPSK kerap dipersoalkan, terutama ketika putusannya diajukan keberatan ke pengadilan negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan kedudukan hukum BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan, serta menilai upaya pemerintah dalam memperkuat peran BPSK dibandingkan dengan lembaga quasi peradilan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, berbagai peraturan menteri dan daerah, serta putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 57/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm. Bahan hukum sekunder berupa literatur akademik, artikel jurnal, dan pendapat ahli hukum, sedangkan bahan hukum tersier digunakan untuk memperkuat pemahaman konseptual. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji keterkaitan norma hukum dan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPSK diakui sebagai lembaga quasi peradilan dengan kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, dan konsiliasi, kedudukannya masih lemah ketika diuji di peradilan umum. Dalam kasus yang diteliti, BPSK memenangkan konsumen, tetapi putusannya dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan sengketa terkait sengketa kredit bank berada di luar kewenangan BPSK. Kondisi ini menunjukkan disharmoni antara pengaturan hukum perlindungan konsumen dengan praktik peradilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah perlu memperkuat kewenangan BPSK melalui regulasi yang lebih tegas dan dukungan kelembagaan agar perlindungan konsumen dapat terjamin secara lebih efektif.