TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH POLRES CIMAHI TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP. B/394/IX/2018/ JBR/RES.CMH/Sek. Lembang

INTAN SARIYENTI, 2019 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH POLRES CIMAHI TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP. B/394/IX/2018/ JBR/RES.CMH/Sek. Lembang Legal memorandum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP. B/349/IX/2018/JBR/Res.CMH/Sek. Lembang, yang dilaporkan seorang laki-laki bernama Asep Suhendar pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 jam 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan oleh anak AR terhadap Ella Nurhayati. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah terhadap anak AR yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dapat diterapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana tindakan hukum terhadap anak AR menurut dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Penulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan sistematika sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan dokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran. Penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianlisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pasal 338 Kitab Undangundang Hukum Pidana penulis anggap dapat diterapkan terhadap anak AR yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, hal ini ditinjau dari uraian yang telah penulis sampaikan perihal terpenuhinya unsur-unsur pasal tersebut oleh tersangka dikaitkan dengan keterangan-keterangan saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan serta hasil olah TKP. Tindakan Hukum terhadap anak AR telah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, meski diketahui dari keterangan saksi ahli bahwa tersangka anak AR mengalami gangguan disabilitas, namun penyidik tidak berwenang membebaskannya, karena hal tersebut merupakan ranah kewenangan daripada hakim. Oleh karena itu penerapan Pasal 44 terhadap tersangka anak AR diterapkan oleh putusan pengadilan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak yang mengharuskan agar diupayakan kemerdekaan tersangka anak tidak terenggut, dengan penerapan Pasal ini maka tersangka anak AR tidak harus mendekam di penjara tapi mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa.

Citation:
Author:
INTAN SARIYENTI
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2019