ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN LUKA BERAT PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Kasus Putusan Nomor: 751/Pid.B/2022/PN.Jmr)

JEFRIANUS MARIO BRIA TAEK 41151010210163, 2025 ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN LUKA BERAT PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Kasus Putusan Nomor: 751/Pid.B/2022/PN.Jmr) Skripsi

Abstract

Tindak pidana yang menyerang atau merugikan tubuh dikenal sebagai penganiayaan. Dari beragam jenis tindak pidana, penganiayaan termasuk salah satu yang paling sering dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang objeknya ditujukan terhadap tubuh manusia, yang pengaturannya tercantum dalam Buku Kedua Bab XX Pasal 351 hingga Pasal 358 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Salah satu contohnya adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Adi Widyanto. Visum et repertum pada kasus ini dalam kesimpulannya menyatakan luka ringan, namun Hakim memutus perbuatan Terdakwa menyebabkan luka berat. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam putusan nomor: 751/Pid.B/2022/PN. Jmr ? Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan terpidana dalam putusan nomor: 751/Pid.B/2022/PN. Jmr ? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data diperoleh dari putusan terkait. Analisis dilakukan dengan melihat apakah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Adi Widyanto merupakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Hakim memutus Terdakwa dengan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, namun tindakan Terdakwa tidak terbukti karena hal ini sebagaimana fakta dalam persidangan, menurut hasil visum et repertum luka yang diderita korban merupakan luka ringan. Tidak hanya itu, Hakim dalam kasus ini tidak menjelaskan kenapa luka tersebut merupakan kategori luka berat, namun Hakim berdasarkan pertimbangan dan keyakinannya menyatakan luka yang diderita korban merupakan kategori luka berat. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Terpidana adalah upaya hukum luar biasa melalui upaya hukum Peninjauan Kembali, hal ini dikarenakan putusan nomor: 751/Pid.B/2022/PN. Jmr sudah berkekuatan hukum tetap.

Citation:
Author:
JEFRIANUS MARIO BRIA TAEK 41151010210163
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2025