TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DINAS ATR BPN DALAM MENGELUARKAN SHGB PAGAR LAUT TANGERANG DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 TENTANG SUMBER DAYA ALAM

Muhammad Rizqi Lingga Nugraha 41151010210154, 2026 TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DINAS ATR BPN DALAM MENGELUARKAN SHGB PAGAR LAUT TANGERANG DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 TENTANG SUMBER DAYA ALAM Skripsi

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun juga rentan terhadap berbagai permasalahan, salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut khususnya Hak Guna Bangunan. Konflik kewenangan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis Kewenangan Dinas ATR BPN, Dalam Mengeluarkan SHGB Pagar Laut Tangerang Dihubungkan Dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 Tentang Sumber Daya Alam, menganalisis Pertanggungjawaban Hukum terhadap Kewenangan Dinas ATR BPN, Dalam Mengeluarkan SHGB Pagar Laut Tangerang Dihubungkan Dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 Tentang Sumber Daya Alam. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Kewenangan Dinas ATR BPN, Dalam Mengeluarkan SHGB Pagar Laut Tangerang Dihubungkan Dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 Tentang Sumber Daya Alam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan Dinas ATR BPN, Dalam Mengeluarkan SHGB Pagar Laut Tangerang Dihubungkan Dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 Tentang Sumber Daya Alam adalah kewenangan untuk mengeluarkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di pagar laut, tetapi dengan catatan tertentu. Secara umum, HGB tidak bisa diterbitkan di atas lautan karena laut bukan merupakan "tanah" dalam pengertian hukum agraria. Namun, dalam beberapa kasus, SHGB pagar laut telah diterbitkan, dan Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut jika ada cacat administrasi atau jika sertifikat tersebut diterbitkan secara tidak sah. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dinas ATR BPN, Dalam Mengeluarkan SHGB Pagar Laut Tangerang Dihubungkan Dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 Tentang Sumber Daya Alam adalah Penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas ATR BPN dalam menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut Tangerang akan menimbulkan tanggung jawab hukum, terutama terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan agraria. BPN bertanggung jawab atas pengelolaan pertanahan, termasuk pendaftaran dan pemetaan tanah. Penyalahgunaan kewenangan ini dapat berakibat pada sengketa hukum antara pihak yang merasa dirugikan dengan BPN. Dinas ATR BPN sebagai instansi yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tanah, dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran kewenangan. Pelanggaran ini dapat berupa sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana jika terbukti adanya tindak pidana. Pemegang SHGB di pagar laut juga memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah yang mereka klaim sah dan sesuai dengan hukum.

Citation:
Author:
Muhammad Rizqi Lingga Nugraha 41151010210154
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026