TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLSEK KIARACONDONG TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN KUHP

KHOLIFA AGUSTIAN, 2019 TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLSEK KIARACONDONG TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN KUHP Legal memorandum

Abstract

Penyimpangan tingkah laku atau sering terjadinya suatu pelanggaran terhadap norma – norma atau kaidah – kaidah hukum yang dilakukan oleh masyarakat umum atau masyarakat sipil disebabkan oleh karena beberapa faktor diantaranya rendahnya upah kerja serta gaya dan cara hidup yang berlebihan sebagai contoh tersangka Erik Teguh Supriatno diketahui pada hari Sabtu, tanggal 02 bulan Februari tahun 2019 sekitar jam 23.00 Wib di Perusahan PD. Aman Dan Maju Jl. Ibrahim Adjie No. 79 Rt. 01 / 10 Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung telah melakukan tindak pidana Penggelapan berupa uang milik Perusahan PD. Aman Dan Maju kurang lebih sebesar Rp. 111.403.500.- ( seratus sebelas juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah ) yang telah ditarik oleh tersangka Erik Teguh Supriatno yang merupakan salah satu karyawan dibagian sales order dan penarikan uang, dimana uang tersebut oleh tersangka Erik Teguh Supriatno sebagian tidak disetorkan ke Perusahan PD. Aman Dan Maju malahan sebagian uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sendiri atau pribadi, sebagaimana ditemukannya barang bukti sebanyak 23 ( dua puluh tiga ) lembar faktur penjualan yang berlogo AnM ( Aman Dan Maju ) yang di tandatangani oleh pemilik toko langsung, disini penulis menjelaskan pula bahwa terhadap tersangka Erik Teguh Supriatno Penyidik Polsek Kiaracondong telah menerapkan Pasal 372 KUH.Pidana dimana tidak ada hubungan dengan pekerjaan / jabatan maka dari itu seharusnya tersangka Erik Teguh Supriatno dapat dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dikarenakan tersangka adanya hubungan pekerjaan yaitu selaku karyawan PD. Aman Dan Maju dibagian sales order dan penarikan uang. Penyusunan Legal Memorandum ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode Yuridis normatif bertujuan untuk mencari hukum positif, adapun penelitian yang dilakukan adalah penelitian Deskritif analis guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma hukum, asas hukum dan pengertian yang terdapat dalam peraturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penyusunan Legal Memorandum ini, menunjukan telah terjadinya kesalahan dalam menerapkan hukum oleh penyidik Kepolisian Sektor Kiaracondong sesuai dalam Laporan Polisi LP / B / 75 / II / Polsek dimana mencantumkan Pasal 372 KUH. Pidana, unsur yang terkandung didalamnya yaitu barang siapa, dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan seharusnya yang lebih tepat mencantumkan unsur Pasal 374 KUH. Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan dikarenakan unsur yang terkandung didalam Pasal 374 KUH. Pidana yaitu karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah dimana tersangka Erik Teguh Supriatno merupakan karyawan PD. Aman Dan Maju yang diberi jabatan sebagai sales order dan penarikan uang.

Citation:
Author:
KHOLIFA AGUSTIAN
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2019