KIKI HERMAWAN, 2019 TINDAKAN HUKUM PENYIDIK POLRES BANDUNG TERHADAP KEALPAAN YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN BERDASARKAN PASAL 359 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Legal memorandum
Abstract
Kasus kematian (alm) Ajeng Yuliani Ratna Dewi (26) warga dusun Mandalangu RT 02 RW 07 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor telah berada dalam proses penyidikan dengan kondisi perkara yang dikategorikan sulit, sehingga perkara ini mengalami banyak perpanjangan waktu dalam proses manajemen penyidikan Kepolisian. Proses perpanjangan waktu penyidikan ini diharapkan Kepolisian agar dapat mendapatkan titik terang dalam mencari kebenaran materil dan formilnya , dari kasus posisi direkomendasikan tentang permasalahan hukum yang ada yaitu bagaimanakah penerapan Pasal 359 KUHP terhadap tersangka telah sesuai dengan kewenangan penyidik ? dan tindakan Hukum apakah yang dilakukan terhadap pelaku yang karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu data yang digunakan berdasarkan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer, dan doktrin azas dan kaidah sebagai sumber sekunder, undang-undang yang terkait dalam karya ilmiah ini adalah unsur Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 Jo 311 Undang-undang no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan Pasal 359 KUHP Terhadap Tersangka Tidak Sesuai Dengan Kewenangan Penyidik pidana umum, penerapan pasal 359 ini dalam acara penyelesaiannya tidak ada standarisasi atau batasan penetapan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian yang jelas sehingga dengan gelar perkara dan petunjuk Jaksa penuntut umum sebagai alat bukti maka alihkannya berdasarkan azas lex specialis pada proses penyidikan kecelakaan lalu lintas berdasarkan diskresi, kemudian Tindakan Hukum Penyidik terhadap Pelaku Yang Karena Kealpaannya Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain adalah dengan mempertimbangkan tidak dilakukannya penahanan dan antisipasi dilakukannya praperadilan adapun tidak dilakukannya penahanan adalah adanya dasar pertimbangan non yuridis adalah Iwan Hermawa dapat kooperatif wajib lapor dan dimungkinkan adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban Ajeng Direkomendasikan pada Penyidik Polres Bandung untuk mengantisipasi manajemen penyidikan dalam menghindari praperadilan serta diaplikasikannya penyelesaian mediasi ditingkat penyidikan pidana umum , dan merekomendasikan dibentuknya Perkap tata cara mediasi kecelakaan lalu lintas dengan menyesuaikan pada dan substansi gsnti rugi yang tidak menghilangkan unsur pidana pada diri Iwan Hermawan.begitu seperti dalam regulasi Pasal 236 UULLAJ tentang ganti rugi dalam persidangan kecelakaan lalu lintas.