TRI HARJONO, 2019 TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/156/VI/2018/POLSEK Legal memorandum
Abstract
Profesionalitas Kepolisian dalam menghadapi peristiwa pidana tetap dijaga, dengan semakin meningkatnya premanisme di daerah perkotaan maka pihak Kepolisian bekerja ekstra dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Adapun permasalahan penelitian dalam legal memorandum ini adalah bagaimanakah penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Nana Sobarna alias Ujang Beruk telah tepat dan tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh Polri Sektor Astanaanyar terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Nana Sobarna alias Ujang Beruk kepada Adi Setiawan. Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Nana Sobarna alias Ujang Beruk terhadap Adi Setiawan sudah cukup untuk memenuhi rumusan delik yang terdapat pada Pasal 351 KUHP. Unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP dapat diterapkan kepada Nana Sobarna alias Ujang Beruk, karena dalam hal ini Nana Sobarna alias Ujang Beruk telah melakukan pemukulan kepada Adi Setiawan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Polri Sektor Astanaanyar, terhadap Nana Sobarna alias Ujang Beruk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Adi Setiawan adalah terlebih dahulu melakukan penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 butir 5 KUHAP, kemudian dapat ditingkatkan menjadi upaya penyidikan berdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP, dan dapat dilakukan penangkapan terhadap Nana Sobarna alias Ujang Beruk seperti yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP dan juga dapat dilakukan penahanan yang diatur dalam Pasal 20 KUHAP, setelah semua langkah-langkah ditempuh sesuai dengan proses acara pidana, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Nana Sobarna alias Ujang Beruk sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Adi Setiawan.