YAYAN SUGIANTO, 2019 TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/63/XI/2018/SEKTOR BOJONGLOA KIDUL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Legal memorandum
Abstract
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari Kepolisian yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Adapun permasalahan penelitian dalam legal memorandum ini mengenai penghentian penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan serta tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh Polri Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung Sektor Bojong Loa Kidul terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias Yayang bin Dadang Suganda kepada Heara Halawa. Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias Yayang bin Dadang Suganda kepada Heara Halawa tidak dapat dilakukan karena penghentian penyidikan harus berdasarkan alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias Yayang bin Dadang Suganda tidak terdapat alasan-alasan untuk dapat dihentikannya penyidikan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh Polri Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung Sektor Bojong Loa Kidul terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Herlan Pelani alias Yayang bin Dadang Suganda kepada Heara Halawa yaitu dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 butir 5 KUHAP, setelah dilakukan penyelidikan dan Polri Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung Sektor Bojong Loa Kidul menemukan peristiwa tindak pidana, maka Polri Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung Sektor Bojong Loa Kidul dapat melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP.