TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIK NARKOTIKA POLDA JABAR TERHADAP PELAKU PEREDARAN OBAT GELAP DALAM LAPORAN NOMOR: LP/A/648/VII/2018/POLDA JABAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

YUSUP ILHAMSYAH, 2019 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIK NARKOTIKA POLDA JABAR TERHADAP PELAKU PEREDARAN OBAT GELAP DALAM LAPORAN NOMOR: LP/A/648/VII/2018/POLDA JABAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Legal memorandum

Abstract

Tersangka tanggal 17 juli 2018 ditangkap setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Jabar di apotek kayas Jalan Raya Lawanggada No. 65 Kota Cirebon didapati 2 (Dua) bungkus pelastik bening berisikan obat merek zenith berisikan 371 butir yang tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kahsiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersangaka diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 196 Jo Pasal 198, Undang-Undang Nomor 36 2009 Tentang Kesehatan, Balai Peengawasan Obat dan Makanan (selajutnya disingkat BPOM) Bandung Jawa Barat, obat merek Zenith yang beratnya sebanyak 1213,98 gram mengandung bahan aktif Karisoprodol, dan acetaminophen termasuk dalam obat terlarang menurut Permenkes pada tanggal 29 maret 2018 UU Kesehatan No 7 Tahun 2018 obat zenith resmi menjadi gol 1 narkotika permasalahanya kewenangan apa yang dimiliki penyidik dalam Tindak Pidana Kesehatan, sedangkan perkara ini sudah berjalan 1 tahun lamanya. Berdasarkan Kasus seperti itu, penulis mengajukan permasalahan hukumnya, kewenangan apa yang dimiliki oleh penyidik Polda Jabar dalam Tindak Pidana Kesehatan, dan tindakan apa yang dapat dilakukan penyidikNarkotika Polda Jabar dalam Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/648/VII/2018/Polda Jabar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative kualitatif yang menitikberatkan pada penelitian data kepustakaan (data sekunder) guna mengetahu ketentuan apa yang dapat dilakukan penyidik untuk tindak pidana kesehatan, khususnya adalah peredaran gelap obat-obatan Penyidik Narkotika Polda Jabar telah melakukan penyidikan dalam dugaan tindak pidana peredaran obat gelap berdasarkan UU Kesehatan dikarenakan penanganannya terhadap perkara ini seharusnya dilakukan oleh PPNS di bidang kesehatan, yaitu penyidik PPNS di Dinkes Cirebon dimana keberadaan penyidik Polisi hanya sebatas Korwas saja. Karena menurut KUHAP, penyidik Polisi terhadap perkara yang tunduk diatas kewenangannya dalam kewenangan PPNS terkait, maka yaitu penyidik polisi berkededukan sebagai penyidik utama yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS tersebut baru diserahkan ke penyidik Polisi untuk diajukan ke pihak penuntutan, Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Narkotika Polda Jabar adalah menyerahkan berkas perkara ini ke PPNS Dinkes Cirebon untuk dilakukan penyidikan.

Citation:
Author:
YUSUP ILHAMSYAH
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2019