PUTUSAN PN BALE BANDUNG NO. 3/PID.C/2017/PN.BLB TENTANG PELANGGARAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DIHUBUNGKAN DENGAN PERDA KAB.BANDUNG NO.9/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERAlKOHOL

DADANG K, 2019 PUTUSAN PN BALE BANDUNG NO. 3/PID.C/2017/PN.BLB TENTANG PELANGGARAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DIHUBUNGKAN DENGAN PERDA KAB.BANDUNG NO.9/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERAlKOHOL Studi kasus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa putusan Putusan PN Bale Bandung NO. 3/PID.C/2017/PN.BLB. tentang tindak pidana pelanggaran mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang. hasil putusan tersebut memutuskan terdakwa bersalah dan melanggar PERDA. Regulasi yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol di kabupaten Bandung terdapat pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No.9/2010 Tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 3 Tahun 2004 Tentang Pe;arangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Penelitian ini dikumpulkan dengan teknik mempelajari melalui media cetak dan elektronika serta penafsiran otentik dan gramatikal. Hal ini dilakukan secara manual atau online serta dengan melakukan wawancara terhadap orang orang yang sudah ditentukan untuk melengkapi data. Secara manual peneliti mengunjungi perpustakaan, dan tempat-tempat informasi, serta melakukan pencarian melalui media internet. Hasil Penelitian ini adalah analisis untuk mencari kejelasan tentang putusan Bale Bandung NO. 3/PID.C/2017/PN.BLB, apakah telah sesuai dengan peraturan Daerah dimana jika melanggar PERDA Kabupaten Bandung No.9/2010 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol akan mendapat sanksi menurut pasal 7 yaitu kurungan selama 6 bulan dan barang bukti yang disita di musnahkan. Namun dalam putusan tersebut terdakwa hanya mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan dan barang bukti dikembalikan yang tentunya putusan tersebut tidak sesuai dengan sanksi. Yang seharusnya di berikan. Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya Hukum terhadap putusan tersebut ke pengadilan tinggi dengan mengajukan Banding. Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang. Kata kunci : Minuman Beralkohol, Perda, Sanksi

Citation:
Author:
DADANG K
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2019