PENETAPAN DIVERSI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG BERDASARKAN PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA

ERIN MULA ATNA, 2019 PENETAPAN DIVERSI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG BERDASARKAN PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA Studi kasus

Abstract

Diversi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Tetapi dalam Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak sebagai korban penyalahguna, anak sebagai pecandu, dan/ atau anak sebagai pengedar narkoba harus dilakukan penilaian yang dilakukan oleh Badan Peneliti Kemasyarakatan (BAPAS). Badan Peneliti Kemasyarakatan melakukan penelitian tersebut harus didukung oleh barang bukti narkoba yang didapatkan sebagai suatu barang bukti Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Diversi, maka pemberian diversi oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika perlu dilakukan pengkajian ulang dengan mengingat dan menimbang adanya permasalahan hukum tentang Apakah Penetapan Diversi BNN dalam Perkara Nomor 17/PID.SUSANAK/ 2017/PN.TRG telah sesuai Berdasarkan Pasal 46 Undang-undang No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dan Bagaimanakah Upaya Penanggulangan Melalui Diversi Bagi Pecandu Narkotika Usia Anak Berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Metode yang digunakan penulis adalah menggunakan metode deskriptifanalisis, penjelasan secara faktual, kemudian di analisa menggunakan metode yuridis normatif. Bahwa secara yuridis anak adalah subjek hukum yang harus diberikan diversi. Dispesifikasi pada fakta dilapangan secara terstruktur tentang pemberian diversi pada pelaku Tindak Pidana Anak. Dengan tahap kepustakaan, penelaahan data sekunder berupa UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun bahan hukum tersier, bahan hukum yang didapat dari media internet dan diskusi dengan aparat BNN yang kemudian dilakukan analisa hukum. Diversi harus dikaji ulang, Penetapan Diversi BNN dalam Perkara Nomor 17/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG Tidak Sesuai karena hasil penilian berdasarkan barang bukti yang didapatkan akan mempengaruhi pada proses penyidikan dengan status korban anak penyalah guna, anak pecandu, dan atau anak pengedar narkotika. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika sejalan dengan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika tentang wajib lapor orang tua atas adanya keterlibatan anak sebagai korban penyalahguna dan atau pecandu narkotika. Tidak ada ketentuan anak pengedar narkoba, adapun konsekuensi diversi adalah anak dan orang tua wali harus menyepakati dilakukannya pengembangan Surat Edaran Mahkamah Agung mengatur bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.

Citation:
Author:
ERIN MULA ATNA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2019